Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi: a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air; b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.
Your Correction