Correct Article 4
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan
c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.
Your Correction
