Correct Article 20
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. pengusaha;
c. pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. pegawai negeri;
e. pengurus partai politik; atau
f. profesi lainnya.
Pasal 21 . . .
Your Correction
