Correct Article 30
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib menjaga kerahasiaan, kecuali demi kepentingan umum.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah Ombudsman berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Your Correction
