Correct Article 29
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non- diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
(2) Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.
Pasal 30 . . .
Your Correction
