Correct Article 24
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor;
b. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan
c. sudah . . .
c. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
(2) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan.
(3) Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.
(4) Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Your Correction
