Correct Article 6
UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) . . .
ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction
