Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan disahkannya UNDANG-UNDANG ini, (1) Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. (2) Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.
Your Correction