Correct Article 1
UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan . . .
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1103) jo.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 40).
4. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.
Your Correction
