Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim. (2) Dalam … (2) Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan tergugat, di luar tanggungan harta pailit. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut. (4) Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil alih perkara dan mohon agar Debitor dikeluarkan dari perkara.
Your Correction