Correct Article 20
UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Current Text
(1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara berurutan :
a. ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataaan pailit;
b. isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya;
c. pembatalan perdamaian;
d. jumlah pembagian dalam pemberesan;
e. pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
f. rehabilitasi;
dengan menyebutkan tanggal masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
Your Correction
