Correct Article 19
UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Current Text
(1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.
(3) Dalam …
(3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
Your Correction
