Correct Article 18
UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Current Text
(1) Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat MEMUTUSKAN pencabutan putusan pernyataan pailit.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit MENETAPKAN jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(4) Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Debitor.
(5) Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.
(6) Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan upaya hukum.
(7) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang diketahui Hakim Pengawas.
Your Correction
