Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi peninjauan kembali.
Your Correction