Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati Ogan Komering Ulu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati Ogan Komering Ilir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir; b. barang … b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Ilir; d. utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Ilir; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 17 ...
Your Correction