Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction