Correct Article 7
UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1)
(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lubuk dan Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung serta Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Muarakuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah ...
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.
(3) Kabupaten Ogan Ilir mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gandus, Kecamatan Kertapati, dan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Pedamaran, dan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir; serta Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8 ...
Your Correction
