Correct Article 38
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) PRESIDEN menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik INDONESIA yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.
(2) PRESIDEN menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal
Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di INDONESIA serta mengeluarkan eksekuatur.
Your Correction
