Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik INDONESIA yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing. (2) PRESIDEN menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di INDONESIA serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya.
Your Correction