Correct Article 36
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik INDONESIA pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh PRESIDEN.
(2) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik INDONESIA dalam suatu konferensi internasional, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Menteri.
Your Correction
