Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion