Correct Article 31
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
