Correct Article 30
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus,
dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
