Correct Article 29
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara.
(2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa INDONESIA dan menjadi wakil pribadi PRESIDEN Republik INDONESIA di suatu negara atau pada suatu organisasi
internasional.
(3) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
