Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri. (2) Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
Your Correction