Correct Article 28
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
Your Correction
