Correct Article 27
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Presdien MENETAPKAN kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
