Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Presdien MENETAPKAN kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. (2) Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction