Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction