Correct Article 25
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
