Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara INDONESIA.
Your Correction