Correct Article 21
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
Dalam hal warga INDONESIA terancam bahaya nyata, Perwakilan
berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke INDONESIA atas biaya negara.
Your Correction
