Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal warga INDONESIA terancam bahaya nyata, Perwakilan berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke INDONESIA atas biaya negara.
Your Correction