Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum INDONESIA di luar negeri, perwakilan Republik INDONESIA berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Your Correction