Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perwakilan Republik INDONESIA berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara INDONESIA di luar negeri; b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Your Correction