Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Republik INDONESIA melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum INDONESIA yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di INDONESIA. (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
Your Correction