Correct Article 18
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pemerintah Republik INDONESIA melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum INDONESIA yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di INDONESIA.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
Your Correction
