Correct Article 17
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik INDONESIA dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 16.
(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan berdasar pada peraturan perundang-undangan nasional.
Your Correction
