Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik INDONESIA dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 16. (2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada peraturan perundang-undangan nasional.
Your Correction