Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh PRESIDEN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction