Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh PRESIDEN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh PRESIDEN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion