Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 37 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1954 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO MENTERI LUAR NEGERI, SUNARIO Diundangkan pada tanggal 21 Desember 1954 MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1954 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND Buat mengatur hubungan baik antara Republik INDONESIA dan Negara- negara asing, kita telah melangkah kearah itu dengan memperkuat tali persahabatan dengan Negara-negara di Asia. Usaha ini telah dijelmakan dalam Perjanjian Persahabatan yang telah dijalin antara Republik INDONESIA dengan India, Pakistan, Syria, Mesir, Birma dan Philipina pada tahun 1951. Pada bulan April 1951, Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA dewasa itu, Mr. A. Subardjo, dalam kunjungannya ke Thailand telah menyatakan keinginannya kepada Kuasa Usaha kita di Bangkok supaya menyelidiki kemungkinan mengadakan Perjanjian Persahabatan antara INDONESIA dan Thailand. Inisiatip Menteri Subardjo diteruskan, sehingga antara kedua belah pihak tercapai kata sepakat dalam bentuk suatu draft perjanjian. Demikianlah pada tanggal 3 Maret 1954 jam 3 sore di gedung Kementerian Luar Negeri Tahailand, ditanda tangani Perjanjian Persahabatan INDONESIA-Thailand, dimana B.P.H. Bintara, Duta Republik INDONESIA untuk Thailand mewakili Pangeran Wan Waithayokon. Menteri Luar Negeri Thailand, bertindak, atas nama Thailand. Perjanjian ini dalam bentuk dan isinya tidak berlainan dari apa yang sudah kita adakan dengan Negara-negara sahabat di Asia yang lain. Kesimpulan maksud dan tujuan dari padanya adalah: 1. Pernyataan mempertahankan tali persaudaraan dan hidup perdamaian yang abadi antara kedua Negara tersebut. (pasal I) 2. Pernyataan memelihara hubungan diplomatik dan konsuler atas dasar- dasar serta adat kebiasaan internasional. (pasal II dan III) 3. Pernyataan mengadakan perundingan-perundingan guna mengadakan persetujuan-persetujuan atas dasar timbal-balik mengenai kepentingan bersama antara lain di lapangan perdagangan dan kulturil (pasal V). 4 Persetujuan untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dengan jalan diplomasi atau arbitrasi dan jalan-jalan lain yang disetujui oleh masing-masing pihak tanpa mempergunakan kekerasan (pasal VI). Pemerintah menganggap terlaksananya Perjanjian Persahabatan INDONESIA-Thailand sebagai kemajuan selangkah lagi ke arah mempererat hubungan antara INDONESIA dengan negara-negara di Asia, sesuai dengan "goodneighbour policy" yang dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar dari hubungan itu. Atas dasar uraian di atas ini, dirasa tiada perlu lagi perjanjian ini dijelaskan fasal demi fasal. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Your Correction