Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lrmbaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Lampung Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk ' berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Pasal2...
REPTJSLII( INDONESIA