Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 36 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib: a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Pasal 32 . . .
Your Correction