UU Nomor 36 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN
Source PDF
100%Pg. 1
Current Text
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.