Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 36 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum. (2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction