Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 18
UU Nomor 36 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Your Correction
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion