Correct Article 31E
UU Nomor 36 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
27. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
