Correct Article I
UU Nomor 36 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan UNDANG-UNDANG:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3459);
b. Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3567);
c. Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3985);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 UNDANG-UNDANG ini.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
