Correct Article 11
UU Nomor 36 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Your Correction
