Correct Article 5
UU Nomor 36 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Manggarai Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Riung, Kecamatan Riung Barat, Kecamatan Bajawa Utara, dan Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Satar Mese, Kecamatan Wae Rii, Kecamatan Cibal, dan Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Manggarai Timur.
Your Correction
