Correct Article 3
UU Nomor 36 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Manggarai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Borong,
b. Kecamatan Poco Ranaka,
c. Kecamatan Lamba Leda,
d. Kecamatan Sambi Rampas,
e. Kecamatan Elar; dan
f. Kecamatan Kota Komba.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
