Correct Article 14
UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Current Text
(1) Sisa kredit anggaran program pada belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005 yang masih diperlukan untuk penyelesaian program, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2006 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2006.
(2) Pemindahan …
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran program-program pada belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran program-program yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2006.
Your Correction
