Correct Article 13
UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Current Text
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Semester Kedua Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2005, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(3) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2005.
Your Correction
