Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp17.392.178.733.000,00 (tujuh belas triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp37.585.752.733.000,00 (tiga puluh tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); b. Pembiayaan … b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh triliun seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction