Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran; b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan … ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah). (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah). (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Your Correction