Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber- sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan … (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sebesar Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Your Correction