Correct Article 13
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian ...
(4) Peresmian Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
